...menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang diketuai oleh I Putu Suyoga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Prastia Febri Jalani,  kurir narkotika di Bali selama 14 tahun penjara.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Prastia Febri Jalani dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Putu Suyoga dalam pembacaan amar putusan, di PN Denpasar, Bali, Selasa.
 
Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
 
Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yaitu dengan berat keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu seberat 149,2 gram neto dan 222 narkotika jenis ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram neto.
 
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima. Tanggapan yang sama dari jaksa penuntut umum juga menerima putusan tersebut.
 
Sebelumnya, dijelaskan bahwa pada Selasa, 4 Mei 2021, penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi terdakwa yang berada di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No. 7 Banjar Batu Paras, Desa/Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar sering mengedarkan narkoba.
 
Pada pukul 21.00 WITA terdakwa langsung ditangkap pihak kepolisian. Hasil interogasi dan pemeriksaan handphone terdakwa ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM (daftar pencarian orang/DPO) tentang transaksi narkoba.
 
Semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik bosnya bernama OM, dan terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.
 
Selain itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap meletakkan atau menempel narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh OM.
Baca juga: Hakim vonis 11 tahun penjara oknum polisi pemilik 54 paket sabu-sabu
Baca juga: Seorang mahasiswa jadi perantara narkotika divonis 14 tahun penjara

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021