Yang pasti tidak ada keberatan dari orang tua atau wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka
Banjarmasin (ANTARA) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mewajibkan vaksin COVID-19 bagi mahasiswa dan dosen saat pembelajaran tatap muka (PTM) yang mulai dilaksanakan minggu ke-2 bulan Oktober 2021.

"Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat dan sudah mendapatkan vaksinasi," kata Rektor ULM Prof Sutarto Hadi di Banjarmasin, Jumat.

Dijelaskan, data terkait vaksinasi mahasiswa dan dosen akan diinventarisir oleh masing-masing fakultas dan program pascasarjana sebelum diizinkan masuk ke ruang kuliah.

Baca juga: Legislator apresiasi putusan pemerintah PTM terbatas di kampus

Penyelenggaraan PTM di lingkungan ULM tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani rektor pada 29 September 2021.

Kebijakan pembukaan kampus seiring turunnya level PPKM di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru yang menjadi lokasi ULM.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartanto, Banjarmasin turun menjadi level 2 dan Banjarbaru menjadi level 3.

Baca juga: Kondisi membaik, sekolah-kampus di Solo didorong segera lakukan PTM

Sutarto menjelaskan PTM diselenggarakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga tetap melaksanakan pembelajaran daring alias metode pembelajaran campuran atau yang dikenal "hybrid learning".

Kemudian harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus serta masyarakat sekitarnya dalam kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

"Yang pasti tidak ada keberatan dari orang tua atau wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka," tutur Sutarto.

Baca juga: PTM di kampus diutamakan prodi yang membutuhkan kompetensi teknis

Kepada fakultas dan program pascasarjana, diminta pula melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai ketentuan SE Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021 yaitu melalui testing dan tracing secara berkala.

"Warga kampus juga dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing," tandas rektor.

Jumlah mahasiswa di perguruan tinggi negeri terbaik di pulau Kalimantan terakreditasi A itu sebanyak 32.653 orang dan mahasiswa baru tahun akademik 2021-2022 tercatat 7.995 orang.

Pewarta: Firman
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021