Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka memberikan perlindungan terhadap seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke persidangan bernama Yulmanizar dalam perkara suap pajak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan kasus pelaporan Yulmanizar, lembaganya terbuka memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan mengingat keterangan dan kesaksiannya disampaikan dalam persidangan.

Edwin menyikapi pelaporan Yulmanizar selaku mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam ke Bareskrim Polri.

"Kami akan komunikasi dengan KPK dan saksi sendiri. Prinsipnya, LPSK dapat memberikan perlindungan jika ada permohonan dari yang bersangkutan,” kata Edwin.

Ia menjelaskan dalam Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Baca juga: KPK: Pelaporan saksi di persidangan dapat ganggu independensi

"Jika terdapat tuntutan hukum, wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Edwin.

Hal itu penting menjadi dasar bagi kepolisian yang menerima laporan dari pihak yang dirugikan atas keterangan saksi sebelum melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut sebab perlindungan hukum bagi saksi atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya bertujuan membantu pengungkapan sebuah tindak pidana.

Jika proses hukum dilakukan terhadap saksi yang memberikan keterangan, lanjut Edwin, akan timbul konsekuensi bagi mereka yang mengetahui suatu kejadian akan lebih memilih untuk diam sehingga menyulitkan pengungkapan dan/atau pembuktian sebuah tindak pidana itu sendiri.

"(Pelaporan saksi) menimbulkan keraguan publik untuk membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana. Ini hendaknya dapat menjadi perhatian pihak kepolisian," ujar dia.

Pada Rabu (6/10), kuasa hukum Haji Isam, Junaidi dalam keterangan tertulis mengatakan keterangan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.

Baca juga: KPK akan dalami keterangan di persidangan terkait peran Haji Isam

Junaidi menyebut kliennya, Haji Isam hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Dalam persidangan tersebut, Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10) untuk dua orang terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus pajak Dadan Ramdani

"BAP 41 saudara mengatakan "Bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.

"Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan kepada kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP", apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.

"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," kata Yulmanizar dalam sidang tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021