Jakarta (ANTARA) - Seiring bergesernya gaya hidup serba digital dan pandemi, tanda tangan elektronik (TTE) kian menjadi alternatif yang populer dan makin umum digunakan dalam penanganan dan otorisasi dokumen.

Berikut serba-serbi TTE, berdasarkan informasi dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Selasa.

TTE bukan asal scan

TTE adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik terenkripsi berupa sertifikat elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.

Di Indonesia maupun seluruh dunia, TTE yang sah menggunakan mekanisme pengamanan kriptografi dan diterbitkan oleh Certificate Authority (CA) atau di Indonesia disebut sebagai PSrE.

"Dengan berbagai macam inovasi oleh PSrE seperti VIDA yang menyediakan teknologi untuk TTE dilengkapi verifikasi identitas secara instan dan mudah digunakan, lebih banyak orang dan pelaku usaha dapat memulai menggunakan tanda tangan elektronik hanya dari satu aplikasi untuk mengembangkan bisnis mereka secara cepat dan efisien." kata Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto.

Baca juga: VIDA disetujui Adobe sebagai penyedia tanda tangan elektronik aman

Baca juga: PrivyID gratiskan layanan tanda tangan digital selama PPKM darurat


TTE sah dan miliki kekuatan hukum yang sama

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah.

TTE juga diperkuat dengan adanya regulasi turunan oleh Kementerian Kominfo RI yang mengakui beberapa penyedia layanan tanda tangan elektronik sebagai acuan untuk memilih layanan yang aman dan terpercaya.

Masyarakat juga dapat mengecek daftar acuan lain seperti Adobe Trusted List untuk melihat daftar PSrE Indonesia yang juga diakui secara global.

TTE aman dan susah untuk dipalsukan

Dalam tanda tangan elektronik, keaslian dokumen yang ditandatangani oleh identitas yang telah terverifikasi, diamankan dan dienkripsi dengan teknologi kriptografi dan unik hanya dimiliki oleh pengguna sendiri, sehingga terjamin tidak dapat dipalsukan dan digunakan oleh orang yang tidak berhak.

"PSrE seperti VIDA menghadirkan tanda tangan elektronik yang disertai proses verifikasi identitas secara digital dengan menggunakan teknologi biometrik, pengenalan wajah (facial recognition), serta deteksi kehidupan (liveness detection) dengan standar keamanan yang tinggi dan diakui global," kata Sati.

"Dalam proses verifikasi identitas, kami membandingkan biometrik dari pengguna dengan data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dukcapil)," imbuhnya.

Ia menilai, hal ini penting, mengingat identitas biometrik seperti sidik jari maupun wajah merupakan identitas yang sangat personal dan susah untuk dipalsukan dengan adanya teknologi deteksi kehidupan, tetapi pada saat yang sama perlu merujuk pada sumber identitas tunggal yang resmi di Indonesia.

TTE lebih hemat biaya dan waktu

Penggunaan tanda tangan elektronik bisa menghemat waktu dan biaya. Hanya dengan akses internet lewat ponsel, pengguna bisa mendapatkan tanda tangan di manapun berada, bahkan dalam waktu kurang dari 2 detik.

Selain itu, jangan sembarangan ketika memilih penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik. Pilihlah entitas yang sudah teregulasi oleh pemerintah serta memiliki rekam jejak yang baik dan teruji.

Di Indonesia, hanya terdapat beberapa penyedia jasa layanan TTE atau PSrE yang sudah diakui oleh Kominfo dan bisa menjadi pilihan, yang dapat diakses pada laman resmi Kominfo di https://tte.kominfo.go.id/.

Baca juga: Tanda tangan digital penting akselerasi pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Tanda tangan elektronik solusi kebutuhan bisnis saat pandemi

Baca juga: Apakah tanda tangan elektronik sah?


 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021