Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberi sanksi teguran kepada 15.800 pelanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15-28 November 2021.

"Data penindakan Ops Zebra selama 14 hari sebanyak 15.800 pengendara diberikan teguran," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Minggu.

Selama 14 hari pelaksanaan operasi tersebut, petugas Kepolisian mencatat penindakan terhadap 2.095 pelanggaran knalpot bising dan 59 penggunaan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021.

Sebanyak 3.070 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan operasi yang tujuan utamanya adalah penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes). 

Baca juga: Polda Metro tindak 400 pelanggar rotator dan knalpot bising
Baca juga: Polda Metro siapkan 7.800 personel amankan Natal dan Tahun Baru


Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian plat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.

Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.

Berbeda dengan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya pada tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak menggunakan sistem razia.

Dalam operasi pada tahun ini, tim gabungan menitikberatkan pada patroli di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas dan kawasan yang kerap digunakan untuk nongkrong hingga berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Polisi bagikan sarapan kepada pelanggar Operasi Zebra Jaya di Tomang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021