Pelaku UMKM boleh membayar upah di bawah UMK atau sesuai kesepakatan dengan karyawan.
Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram,  Nusa Tenggara Barat, menyatakan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram sebesar Rp2.416.953, dikecualikan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Pelaku UMKM boleh membayar upah di bawah UMK atau sesuai kesepakatan dengan karyawan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.

UMK Kota Mataram 2022 mengalami kenaikan signifikan hingga 10 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.184.450 menjadi Rp2.416.953 dan mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Baca juga: Disnaker Bekasi: Unjuk rasa UMK wajar asal tidak langgar ketentuan

Karena itu, tim dari Disnaker akan turun melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK tersebut terutama pada 800 perusahaan besar yang beroperasional di Kota Mataram.

"Kami akan memastikan upah yang diterima karyawan sesuai UMK yang ditetapkan, kecuali untuk pelaku UMKM boleh di bawah UMK atau sesuai kesepakatan," katanya lagi.

Rudi mengakui, kendati pihaknya tidak membuat posko pengaduan bagi karyawan yang diupah tidak sesuai UMK, namun ketika ada kendala atau masalah terkait hubungan industrial mereka akan datang ke kantor.

Baca juga: Menaker: Penetapan upah minimum tak sesuai berpotensi picu PHK

Selain itu, sudah ada aplikasi wajib lapor dari Kementerian Tenaga Kerja yang harus diisi oleh perusahaan termasuk standar pemberian gaji karyawan sehingga memudahkan pengawasan ketika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.

"Hanya saja, dari 800 perusahaan baru 50 persen perusahaan di Mataram yang wajib lapor dan itu menjadi tantangan kami," katanya.

Rudi mengatakan, perusahaan yang wajib lapor tapi tidak menerapkan UMK akan diberikan sanksi administrasi, misalnya, untuk penandatanganan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama.

"Dua dokumen itu harus diperpanjang setiap tahun. Jika mereka tidak menerapkan UMK, dokumen mereka tidak kami tanda tangani," katanya.



 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021