Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta kalangan pekerja mewaspadai migrasi program Jaminan Pelayanan Kesehatan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan karena akan menurunkan standar pelayanan.

Ketua Umum KSPSI Sjukur Sarto di Jakarta, Jumat, mengatakan kualitas pelayanan kepada pekerja dikhawatirkan akan disetarakan dengan pelayanan kepada rakyat miskin atau tidak mampu, sementara pekerja membayar untuk mendapatkan jaminan sosial tersebut.

DPR sudah menyetujui untuk disahkannya UU BPJS dalam Sidang Paripurna yang memuat sejumlah ketentuan, diantaranya, ditetapkannya empat BUMN penyelenggara jaminan sosial menjadi empat BPJS.

Keempatnya adalah PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, PT Jamsostek menjadi BPJS Tenagakerja, PT Taspen dan PT Asabri menjadi dua BPJS yang belum ditentukan namanya.

Perubahan lainnya yakni bermigrasinya program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan.

Sjukur meminta pekerja perlu mewaspadai janji pelayanan kesehatan seumur hidup bagi pekerja tidak akan dipenuhi karena untuk menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah setelah enam bulan diputuskan hubungan kerja (PHK) harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai rakyat tidak mampu.

"Untuk dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu atau miskin itu tidak mudah," kata Sjukur.

Dia juga mengkhawatirkan kemampuan fiskal pemerintah yang mungkin tidak mampu memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat miskin.

"Dampaknya, badan penyelenggara mungkin akan menggunakan iuran jaminan kesehatan pekerja untuk mendanainya dengan dalih subsidi silang dan gotong royong," kata Sjukur.

Di sisi lain perlu diteguhkan komitmen pengusaha untuk membayar iuran di dua BPJS. Dia khawatir pengusaha enggan mendaftarkan dan membayar iuran pekerja kepada dua BPJS tersebut, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Tenagakerja.

Untuk menghilangkan kekhawatiran turunnya pelayanan kesehatan khususnya pelayanan JPK tersebut, dia mengimbau semua elemen pekerja, khususnya keluarga besar KSPSI untuk mengawal tindak lanjut UU BPJS.

"Saya meminta agar keluarga besar KSPSI mengawal penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS khususnya dalam penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan turunan lainnya," kata Sjukur.

Untuk itu, seluruh keluarga besar KSPSI dan federasi dan serikat di bawahnya wajib mempelajari secara seksama substansi draf akhir UU BPJS.

(T.E007/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011