Semua jenis kegiatan yang tidak Islami kita larang dan masyarakat Pamekasan dianjurkan untuk memakai jilbab
Pamekasan (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur merazia sejumlah lokasi yang ditengarai menjadi praktik prostitusi liar di wilayah itu.

"Kami berhasil menangkap tiga orang dalam operasi ini," kata Kasi Penegak Perda Satpol PP Pamekasan Samsuridjal Arifin kepada pers, Sabtu.

Ketiga orang itu ditangkap petugas, karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri, saat petugas melakukan razia.

Mereka itu masing-masing bernama Evi Rusmiadi asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Eva Diana Sofianti asal Desa Kangenan, Kecamatan Pamekasan, dan Desi Purnamawati, asal Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung.

Evi dan Eva tertangkap petugas di kafe dan karaoke Kampung Q-ta, sedangkan Desi tertangkap di sebuah kafe dan karaoke Steak di Jalan Mandilaras, Pamekasan.

Samsuridjal Arifin menjelaskan, ketiga orang perempuan penghibur ini ditangkap petugas, karena saat dirazia sangat mencurigakan, yakni berada di kamar tertutup.

"Disamping itu mereka ini tidak bisa menunjukkan identitasnya," kata Samsuridjal menjelaskan.

Dari tiga orang perempuan penghibur yang ditangkap ini, seorang diantaranya mengaku masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan.

Razia tempat-tempat berupa kafe dan karaoke yang diduga menjadi tempat prostitusi liar di Pamekasan dalam tiga bulan terakhir ini terus diintensifkan, menyusul banyaknya keluhan dari para ulama dan tokoh masyarakat di wilayah itu.

Operasi yang digelar petugas Satpol PP ini merupakan operasi gabungan bersama polisi, TNI dan Polisi Militer di Pamekasan.

Selain merazia kafe dan tempat karaoke yang diduga menjadi tempat prostitusi liar, Satpol PP juga merazia sejumlah toko di Pamekasan yang ditengarai menyediakan minuman keras.

"Kabupaten Pamekasan ini merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam. Jadi tidak boleh ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum Islam," kata Kepala Satpol PP Kusairi.

Penyerapan syariat Islam di lingkungan Pemkab Pamekasan ini mulai diberlakukan sejak 2002, melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam) dan diperkuat dengan Peraturan Bupati setempat.

"Semua jenis kegiatan yang tidak Islami kita larang dan masyarakat Pamekasan dianjurkan untuk memakai jilbab," kata Kusairi menjelaskan.

Sebagian kalangan kebijakan pemkab menerapkan syariat Islam melalui Gerbang Salam ini diprotes, dan dinilai mengancam disintegrasi bangsa karena Pamekasan merupakan bagian dari Indonesia yang telah menetapkan sebagai negara hukum, bukan negara Islam.
(ANT) 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011