Jakarta (ANTARA) -
Beberapa berita hukum kemarin, Kamis, menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bahwa biaya politik di Indonesia sangat mahal hingga Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyatakan bahwa penggunaan ganja untuk kebutuhan medis memerlukan dukungan undang-undang sebagai dasar hukum pemanfaatan tanaman tersebut untuk kepentingan medis.

 
 
 
 
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

 
 
 
 
KPK sebut biaya politik di Indonesia sangat mahal

 
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bahwa biaya politik di Indonesia sangat mahal.

 
 
 
 
Selengkapnya baca di sini

 
 
 
 
OSO dan pengurus Hanura ikuti pembekalan antikorupsi

 
 
Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beserta jajaran pengurus partai mengikuti pembekalan antikorupsi dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022, Kamis, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

 
 
 
 
Selengkapnya baca di sini

 
 
 
 
Kejaksaan tahan mantan Bupati Indragiri Hilir

 
 
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menahan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan pada Kamis (30/6) petang sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

 
 
 
 
Selengkapnya baca di sini

 
 
 
 
Polres Aceh Barat bentuk 74 kampung tangguh antinarkoba

 
 
Polres Aceh Barat membentuk 74 desa atau kampung tangguh antinarkoba sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di daerah ini.

 
 
 
 
Selengkapnya baca di sini

 
 
 
 
Pakar: Pemanfaatan ganja untuk medis perlu dukungan UU

 
 
Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyatakan bahwa penggunaan ganja untuk kebutuhan medis memerlukan dukungan undang-undang sebagai dasar hukum pemanfaatan tanaman tersebut untuk kepentingan medis.

 
 
 
 
Selengkapnya baca di sini

 
 
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022