Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta mempercepat penyusunan Undang-Undang (UU) Penanggulangan Bencana supaya ke depan kegiatan penanggulangan bencana bisa terkelola dan terkoordinasi dengan baik. "Yang penting saat ini, bagaimana supaya kita bisa cepat mengundangkannya agar penanggulangan bencana bisa dilakukan secara terpadu dan terkoordinir dengan baik," kata Sekretaris Jenderal Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penanggulangan Bencana Thabrani di Jakarta, Selasa, di sela-sela simposium internasional tentang aspek legal manajemen penanggulangan bencana. Menurut Thabrani hal itu perlu dilakukan karena aspek legal sangat penting perannya dalam manajemen penanggulangan bencana. "Itu penting karena meski selama ini kita telah memiliki sejumlah peraturan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, namun hingga kini kita belum mempunyai peraturan atau undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang manajemen penanggulangan bencana," ujarnya. Ia mengatakan saat ini terdapat 104 peraturan yang terdiri atas 30 undang-undang, 50 peraturan pemerintah dan 24 keputusan presiden yang memuat ketentuan mengenai penanggulangan bencana namun semua ketentuan itu belum memuat hal-hal rinci yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. "Ketentuan itu tidak mengatur secara komprehensif sehingga kegiatan penanggulangan bencana sampai saat ini masih dilakukan secara parsial," katanya. Berkenaan dengan hal itu anggota Panitia Kerja (panja) RUU Penanggulangan Bencana DPR RI H Nidalia Djohansyah Makki mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan pembuatan undang-undang itu sesuai target yakni pada Juli 2006. Menurut dia saat ini panja DPR RI telah menyelesaikan pembahasan 100 pasal dari 487 pasal dalam draf RUU Penanggulangan Bencana. "Seratus pasal yang lainnya juga sudah dianggap tidka bermasalah sehingga saat ini kita hanya harus menyelesaikan sekitar separuh yang tersisa," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa pada dasarnya hampir semua pasal yang tercantum dalam RUU tersebut sudah tidak menjadi masalah bagi DPR maupun pemerintah. "Sebenarnya tidak banyak benturan dalam hal ini. Hal yang masih benturan hanya pasal yang menyangkut masalah kelembagaan. Pemerintah ingin menghendaki penggunaan lembaga yang sudah ada (Bakornas-red) tapi kami lebih cenderung ke PMI karena PMI sudah punya banyak pengalaman tentang hal ini dan kelembagaannya sudah kuat," jelasnya. Guna mencari solusi atas permasalahan tersebut, ia menambahkan, DPR akan kembali melakukan dialog dengan pemerintah. "Kita akan terus melobi pemerintah," ujarnya. Menurut Thabrani undang-undang tersebut nantinya akan sangat berperan dalam pengoordinasian kegiatan penanggulangan bencana di tingkat daerah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006