Peraturan tersebut akan diperkuat dengan hadirnya peraturan wali kota (perwali).
Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mengajak masyarakat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas atau anak-anak berkebutuhan khusus.

Perda itu untuk memperluas akses kesetaraan bagi semua warga di daerahnya, kata Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Selasa.

Dia mengatakan peraturan tersebut akan diperkuat dengan hadirnya peraturan wali kota (perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.

Melalui kegiatan Pekan HAM 2022, sosialisasi peraturan daerah yang ada di daerahnya diharapkan lebih masif kepada masyarakat.

"Jadi saya minta kepada seluruh warga untuk memberikan masukannya agar pertemuan ini bisa memberikan manfaat dan tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik," ujar Jenal.

Jenal berharap, melalui diskusi publik dalam rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat Kota Bogor yang digelar di Koffie by Sahara, di Kecamatan Bogor Timur, Senin (5/12), membuka ruang masukan yang baik bagi pembentukan peraturan dan implementasi peraturan daerah (perda).

Dalam diskusi tersebut, isu kesetaraan hak dan tanpa stigma bagi anak-anak difabel serta anak-anak dengan HIV/AIDS ini dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Ketua Harian Jabar Bergerak Pusat Tatan Ahmad Santana, Konselor HIV/AIDS Dr Iska Beritania Sinulingga dan Ketua Yayasan Rumah Kedua Dewi Puspasari.

Menurut Jenal, dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat," katanya pula.

Jenal mengungkapkan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor masih membahas Raperda tentang HAM Kota Bogor.

Di dalam perda tersebut nantinya akan terdapat 11 hak yang akan dijamin oleh Pemerintah Kota Bogor. Namun, guna memastikan hak bagi anak-anak difabel dan anak dengan HIV/AIDS terpenuhi, Jenal meminta masukan dari pegiat sosial yang bergerak di bidang tersebut.

"Jadi saya ingin lebih banyak mendengar masukan, agar bisa dituangkan di dalam perda yang saat ini masih kita godok," katanya pula.
Baca juga: Penyandang disabilitas di Pulau Penyengat dapat bantuan kaki palsu
Baca juga: Menpora meluncurkan SKO Disabilitas di Solo

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022