Bogor (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menempatkan Klaster Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender dalam situasi darurat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

"Di tempat situasi darurat harus ada antisipasi juga. Jadi Klaster KBG (Kekerasan Berbasis Gender) untuk memastikan tidak terjadi kasus-kasus kekerasan di situasi darurat, seperti bencana," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Dia menjelaskan dalam situasi bencana dan pascabencana, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan sehingga harus mendapat jaminan perlindungan.

"Dalam situasi darurat, seperti bencana itu juga harus kita antisipasi kondisi-kondisi yang selama ini tidak kita bayangkan tapi ternyata juga terjadi dalam situasi seperti itu. Jadi perempuan rentan untuk mengalami kekerasan berbasis gender," kata dia.

Baca juga: Kemen PPPA: Permintaan dispensasi kawin terbanyak dari Pulau Jawa

Ia mencontohkan dalam situasi darurat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat pada November 2022, pernah dilaporkan terjadi kekerasan.

"Ada pelaporan yang disampaikan di sana ya, pelecehan," kata dia.

Klaster Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana salah satu strategi Kemen PPPA dalam mengurangi risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak saat situasi bencana.

Keberadaan klaster itu sebagai pendekatan koordinatif yang menyatukan semua pihak terkait, baik pemerintah maupun nonpemerintah dalam upaya penanggulangan bencana.

Baca juga: Kemen PPPA apresiasi langkah cepat Polri tangani penculikan anak
Baca juga: Menteri PPPA gandeng Srikandi PLN berdayakan perempuan penyintas KDRT
Baca juga: Interaksi anak-orang tua kunci edukasi pencegahan kekerasan seksual

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023