Tangerang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman tiga bulan 15 hari penjara kepada Robin Ong (53) terkait kasus penipuan dan penggelapan nomor polisi cantik mobil mewah.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Toga Napitupulu di Tangerang, Rabu, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penipuan maka dijatuhkan vonis tiga bulan 15 hari penjara," kata Toga Napitupulu.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Samuel Bob Hansen mengaku, tidak puas dengan keputusan hakim karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara.

"Vonisnya terlalu ringan padahal terdakwa telah terbukti bersalah. Jauh sekali dari tuntutan jaksa," ujarnya.

Sementara itu, Robin Ong menuturkan jika dirinya masih akan berpikir dulu sebelum melakukan banding dari waktu tujuh hari setelah putusan.

Sebelumnya diberitakan, Robin Ong dilaporkan Samuel Bon Hansen terkait penipuan dan penggelapan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah pada bulan Februari 2012.

Dalam mengurus nomor polisi tersebut, Samuel memberikan uang sebesar Rp 22 Juta kepada Robin Ong. Namun, setelah itu prosesnya tidak selesai hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

Penyidik kepolisian sempat menjemput paksa Robin Ong di rumahnya sekitar Kota Tangerang, Banten, Jumat (13/1), karena dia dua kali mangkir dari panggilan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
(KR-AIF/I006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013