Semakin banyaknya UU khusus yang mengatur soal pidana membuat rekodifikasi pembaruan hukum pidana tidak tepat. Pembaruan akan lebih baik dilakukan secara bertahap atau parsial (partial amendement),"
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan secara bertahap terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena berpotensi menimbulkan kekacauan sistem hukum.

"Semakin banyaknya UU khusus yang mengatur soal pidana membuat rekodifikasi pembaruan hukum pidana tidak tepat. Pembaruan akan lebih baik dilakukan secara bertahap atau parsial (partial amendement)," kata Direktur Elsam Zainal Abidin di Jakarta, Kamis.

Sejumlah delik dalam KUHP dan peraturan perundangan lain dinilai sudah tidak tepat diterapkan dalam kondisi masyarakat saat ini.

Dekriminalisasi atau penggolongan perbuatan tindak pidana menjadi perbuatan non-pidana perlu dilakukan untuk memperoleh norma atau peraturan hukum yang tepat bagi masyarakat.

Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (Leip), Arsil, mengatakan selama ini Pemerintah tidak pernah melakukan kajian mengenai perbuatan yang dianggap sebagai tindak kejahatan pidana.

"Selama ini tidak ada kajian soal delik penghinaan presiden dan di dalam RKUHP justru itu bertabrakan dengan struktur kejahatan pidana," kata Arsil.

Oleh karena itu, pembaruan politik hukum pidana dinilai lebih diperlukan dalam menjamin kebebasan sipil ketimbang memperdebatkan soal teknis rumusan pasal-pasal KUHP.

Selain itu, pembaruan delik-delik dalam RKUHP juga harus dilakukan dalam rangka memaksimalkan fungsi hukum pidana dalam tatanan negara demokratis, dan bukan menjadi instrumen "penekan".

"Penyusunan RKUHP harus sedapat mungkin mendekatkan pada standar baku hukum pidana modern, yang membuat kita dapat berdiri sama tegak dan duduk sama rendah di tengah pergaulan antarbangsa," ujar Zainal.

Aliansi yang ikut tergabung dalam menyuarakan perbaikan RKUHP tersebut antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ICJR, Wahid Institute, LBH Pers, Imparsial, Arus Pelangi dan Kontras.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013