Semarang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menciduk dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan tim dari BNN sebagai tindak lanjut dari temuan sejumlah kasus di wilayah Semarang beberapa waktu terakhir.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Benny Mamoto mengatakan para pelaku yang diamankan dalam operasi itu merupakan jaringan peredaran narkotika antarlapas dan lintas provinsi.

BNN mengamankan tujuh tersangka dalam penangkapan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. "Para tersangka yang diamankan ini tataran peredarannya di atas pemakai," katanya.

Dua narapidana yang diamankan pada operasi Kamis itu masing-masing berinisial MS dan RA.

Ia menjelaskan MS yang berada di dalam tahanan diduga memerintahkan pelaku TW untuk mengambil sabu sebesar 20 gram.

Sabu tersebut, kata dia, rencananya dikirim ke Kalimantan.

Sementara RA, kata dia, merupakan penghuni Lapas Kedungpane yang baru divonis lima tahun oleh pengadilan pada 16 Mei 2013.

"Jadi, selama menjalani proses persidangam hingga divonis, tersangka masih mengendalikan jaringannya," katanya.

Tersangka lain yang diamankan, kata dia, oknum anggota Brimob Jawa Tengah berinisial Brigadir Kepala AH.

Bersama dengan anggota Kompi Brimob Srondol Semarang tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu.

Oknum polisi lain yang sebelumnya juga sudah diamankan BNN, kata dia, yakni Briptu RS yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Satuan Intelejen Khusus Polda Jawa Tengah.

"RS merupakan pemasok mantan Komandan Pangkalan Angkatan Laut Semarang yang digerebek beberapa waktu lalu," katanya.

Para tersangka selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013