Jakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) rencanakan penertiban di dalam kereta api ekonomi lokal di Daerah Operasi 1 Jakarta, khususnya di lintas Barat dan Timur, guna meningkatkan pelayanan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna jasa kereta api.

"Penertiban yang dilakukan berupa penertiban penumpang tanpa tiket (free rider), penumpang di atap kereta, pedagang asongan, pengamen, pengemis, dan tindak kriminal di dalam kereta ekonomi lokal," Kahumas PT Kereta Api Indonesia Daerah operasi I Jakarta Sukendar Mulya di Jakarta, Senin.

Menurut Sukendar, masih adanya pedagang asongan di dalam gerbong kereta ekonomi lokal merupakan salah satu permasalahan yang masih dikeluhkan para penumpang.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mengatasi permasalahan tersebut pihak PT KAI berupaya melakukan penertiban terhadap para pedagang asongan dan pengemis di dalam kereta ekonomi.

"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api, khususnya kereta ekonomi lokal. Sehingga masyarakat atau penumpang tidak terganggu lagi dengan adanya pedagang di dalam rangkaian kereta api," ujar Sukendar.

"Selain itu, kami juga akan menertibkan penumpang tanpa tiket dan penumpang yang naik di atap kereta," tambahnya.

Selanjutnya, dia mengatakan PT KAI juga akan memperbaiki pintu kereta ekonomi lokal yang masih terbuka saat kereta api dalam keadaan berjalan karena kondisi yang layak bagi kereta untuk berjalan adalah ketika pintu dalam keadaan tertutup.

Sebelumnya, pengelola PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menerapkan aturan agar semua pintu KRL Commuter line tertutup saat dalam perjalanan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Kereta api tidak akan kami jalankan jika ada pintu kereta yang masih terbuka. Tentunya kami membutuhkan dukungan dari semua penumpang untuk tidak mengganjal pintu saat kereta api berjalan," tegasnya.

Sukendar menambahkan hal lain yang dilakukan PT KAI untuk menjamin kenyamanan penumpang adalah pembatasan penumpang untuk tiap kereta, yakni dengan batasan 150 persen. Peraturan itu diberlakukan mulai 19 Agustus 2013.

"Jadi, jika penumpang kereta ekonomi lokal sudah mencapai 150 persen dari kapasitas yang ada maka tiket tidak bisa dijual lagi. Hal tersebut dilakukan agar di dalam kereta tidak terlalu padat dan faktor keselamatan lebih terjamin," katanya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013