Ada mekanismenya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ada birokrasinya.
Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri mengaku masih mempertimbangkan usul dibentuknya detasemen khusus tindak pidana korupsi (densus tipikor) mengingat banyak proses yang harus dilalui dalam pembentukan satuan baru itu.

"Ada mekanismenya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ada birokrasinya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, di Jakarta, Jumat.

Menurut Agus, dalam setiap pembentukan satuan baru tentu ada proses yang harus dikomunikasikan kepada pemangku kebijakan lain dan pemerintah. Apalagi, pembentukan satuan baru di kepolisian dipastikan akan membutuhkan pertimbangan tentang semua hal yang berhubungan dengan organisasi, termasuk perihal anggaran dan ketersediaan personel.

"Bagaimana nanti penganggarannya? Personelnya bagaimana? Dan banyak permasalahan lain yang menyangkut organisasi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri, Kamis (17/10), usulan salah satu anggota Komisi III DPR RI soal pembentukan densus tipikor guna meningkatkan upaya pemberantasan tindak korupsi ditanggapi dengan antusias oleh Komjen Pol Sutarman.

Menurut jenderal bintang tiga yang resmi lolos uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri itu, usul pembentukan satuan khusus yang nantinya fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi itu sangat luar biasa meski harus terlebih dahulu didiskusikan.

"Karena menyangkut kelembagaan, jadi tidak hanya menyangkut institusi Polri saja, tetapi juga harus sampai ke KemenPAN-RB. Kalau itu bisa dibentuk, sangat luar biasa," katanya.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013