Pekanbaru (ANTARA News) - Polda Riau membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh anak Gubernur Riau bernama Erianda, yang kini menjabat Wakil Bupati Rokan Hilir.

"Sejauh ini kita masih mengumpulkan bukti. Tim sudah kita bentuk untuk mengusut dugaan tersebut," kata Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Kapolda membantah pihaknya tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut karena menyangkut status pejabat si terlapor, yang juga anak kandung dari Gubernur Riau Annas Maamun.

"Kita pastikan tim akan melakukan penyelidikan terkait hal itu," tegasnya.

Gubernur Riau Annas Maamun melantik Erianda, anak kandungnya sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir untuk mengisi kekosongan jabatan untuk sisa masa jabatan 2011--2016 pada 12 Juli lalu.

Sebelumnya, Erianda selama ini hanya seorang PNS dengan jabatan setingkat kepala seksi.

Belum genap sepekan Erianda menjabat, seorang warga bernama Faisal Reza melaporkan Erianda ke Polda Riau yang menuding ijazah Strata-1 yang digunakan untuk menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir adalah palsu.

Faisal yang mengaku warga Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, saat itu mengetahui bahwa anak Gubernur Riau itu tidak pernah kuliah di Jakarta.

Menurut Faisal, ijazah S1 dengan gelar sarjana ekonomi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), Jakarta, sengaja dipalsukan untuk kemudian digunakan untuk syarat menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir.

Faisal dalam laporannya menyodorkan bukti bahwa pihak lembaga pendidikan mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014. Surat keterangan itu diteken Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada tanggal 12 Mei 2014.

Inti surat itu menyatakan bahwa pihak perguruan tinggi itu menyebutkan nama Erianda tidak ada dalam database. Berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006.

Kepala Bagian Humas Rohil Samsul Kidul menyatakan pihak pemerintah belum menentukan sikap selanjutnya atas laporan dugaan ijazah palsu Erianda.

"Sebelum dilantik jadi Wakil Bupati Rohil, persyaratan Erianda sudah diverifikasi dan ada SKEP dari Kementerian Dalam Negeri juga untuk pengangkatannya. Kalau ijazahnya bermasalah, tidak mungkin bisa dilantik," kata Samsul Kidul ketika dihubungi Antara.
(F012)

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014