....Apabila dalam proses pelayanan keimigrasian ditemukan adanya warga negara Indonesia atau asing yang diduga terkait sebagai anggota atau simpatisan ISIS, kami segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait."
Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepala Seksi Informasi, Sarana dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Adi Priyanto mengatakan, akan mencermati permohonan pembuatan paspor ke Timur Tengah seiring berkembangnya isu organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kami mencermati permohonan pembuatan paspor dengan tujuan ke Timur Tengah. Apabila dalam proses pelayanan keimigrasian ditemukan adanya warga negara Indonesia atau asing yang diduga terkait sebagai anggota atau simpatisan ISIS, kami segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, pencermatan tersebut untuk memantau pergerakan kelompok itu karena keberadaannya ditentang oleh negara ini.

"Sejauh ini, dari hasil wawancara tidak ada yang terdata berangkat ke Timur Tengah kebanyakan tujuan berangkat ke Singapura, Malaysia, Thailand dan RRC," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Mengenai jumlah pemohon pembuatan paspor, selama Juli 2014, pihaknya menerima 429 permohonan pembuatan paspor terdiri dari 209 permohonan paspor dari kaum laki-laki dan 220 permohonan pemohon perempuan.

"Jumlah ini menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, yang mungkin akibat pengaruh bulan puasa, sedangkan pada Juni 2014 permohonan mencapai 968 pemohon terdiri dari 460 pemohon laki-laki dan 508 pemohon perempuan," ujarnya.

Kemudian pada Mei 2014 mencapai 613 pemohon, April 2014 sebanyak 747 pemohon, Maret 2014 sebanyak 710 pemohon, Februari 2014 sebanyak 793 pemohon dan pada Januari 2014 sebanyak 583.

Ia menambahkan, pembuatan paspor di Kantor Imigrasi kelas I Pangkalpinang cukup mudah dan cepat, dengan membawa kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan kartu keluarga.

"Untuk biaya, sudah ada kenaikan yang berlaku sejak Juli 2014 yakni sebesar Rp355 ribu naik dibanding sebelumnya sebesar Rp255 ribu untuk paspor biasa dengan jumlah halaman 48 lembar," katanya. (*)

Pewarta: Kasmono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014