Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyegel limbah "B3" atau bahan berbahaya dan beracun milik PT Agincourt Resource yang bergerak di bidang penambangan emas di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Senin malam, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, penyegelan itu merupakan hasil pemeriksaan Subdit/4 Tindak Pinda Tertentu Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut di lokasi PT Agincourt Resource di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Dalam pemeriksaan itu, kepolisian menemukan limbah B3 berupa oli kotor dan minyak gemuk (grease) sebanyak 304 drum atau sekitar 60.800 liter.

Limbah berbahaya tersebut berada di tempat terbuka dan tidak disimpan dalam gedung tempat penyimpanan sementara (TPS).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui TPS tersebut tidak dapat menampung limbah B3 yg dihasilkan Agincourt Resource dan subkontraktor perusahaan itu.

Karena itu, Polda Sumut melakukan penyegelan terhadap limbah B3 tersebut yang disertai berita acara pemeriksaan (BAP) lokasi dan berita acara penyegelan.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polda Sumut akan memanggil manajemen Agincourt Resource agar dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang dimiliki.

Penyidik Polda Sumut juga akan memanggil pengelola limbah Agincourt Resource bernama Mahmud dan perusahaan yang mengangkut dan mengolah limbah tersebut.

Selanjutnya, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengambilan contoh limbah dan air hasil pembuangan Agincourt Resource yang akan dibuang ke lokasi tertentu.

Contoh limbah tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk mengetahui kandungan mineral atau racun yang ada.

(I023/A029)

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014