Semarang (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat baru tiga lembaga pemasyarakatan yang telah dipasangi alat pengacak sinyal atau " signal jammer" telepon seluler.

"Baru tiga, di LP Batu, Pasir Putih dan Narkotika. Ketiganya di Pulau Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin di Semarang, Jumat.

Menurut dia, keberadaan pengacak sinyal ini cukup penting, terutama mengatasi maraknya peredaran telepon seluler di dalam penjara.

Ia menjelaskan salah satu penyebab peredaran telepon seluler di penjara yakni minimnya sipir yang bertugas.

"Namun terus berupaya ditekan dengan melakukan razia-razia," katanya.

Ia menyampaikan pentingnya keberadaan pengacak sinyal, terutama dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan narapidana.

Menurut dia, banyak peredaran gelap narkotika yang melibatkan narapidana karena keberadaan telepon seluler di dalam penjara.

Upaya pengawasan terhadap peredaran telepon seluler, lanjut dia, dilakukan dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV.

Seluruh LP dan rumah tahanan telah dipasang CCTV serta ruang kontrol yang terhubung ke pusat.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015