Kita ingin proses rekrutmen direksi dan komisaris dilakukan terbuka terutama pada BUMN strategis, mulai dari penentuan nama calon hingga hasil dari seleksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN membuka secara transparan proses penjaringan calon direksi dan komisaris di perusahaan milik negara untuk mendapatkan figur yang cakap dalam memimpin sebuah korporasi.

"Kita ingin proses rekrutmen direksi dan komisaris dilakukan terbuka terutama pada BUMN strategis, mulai dari penentuan nama calon hingga hasil dari seleksi," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir kepada Antara, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Hafisz, tujuan proses seleksi yang transparan tersebut agar publik dapat menilai sejak awal siapa sosok yang akan menjadi pengambil keputusan pada sebuah BUMN.

"Kita tidak ingin mencampuri keputusan pemegang saham BUMN, karena itu merupakan kewenangan eksekutif. Tapi parlemen sebagai lembaga yang mengawasi kekayaan negara juga harus mengetahui track record orang yang akan ditempatkan pada BUMN," ujarnya.

Selama ini, ujar Hafisz, Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian BUMN tiba-tiba mendapat laporan terkait susunan direksi sebuah BUMN, padahal di dalamnya seringkali terdapat sosok yang dinilai publik bermasalah.

"Betul...Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan merupakan pemegang saham yang berhak melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon direksi, namun tidak ada salahnya publik melalui DPR diberikan kesempatan untuk memberikan masukan-masukan," katanya.

Politisi dari Fraksi PAN tersebut menyebutkan, belakangan pada susunan direksi dan komisaris beberapa BUMN terdapat figur yang dinilai tidak memiliki kompetensi dalam menangani sebuah perusahaan.

"Pada jabatan komisaris, beberapa nama berasal dari kalangan relawan dan pengamat. Padahal maju mundurnya sebuah korporasi terletak pada manajemen dan fungsi pengawasan, sehingga kalau tidak profesional akan memberatkan perusahaan itu sendiri," tegasnya.

Hafisz menjelaskan, laporan Kementerian BUMN kepada DPR tersebut bersifat pemberitahuan saja, karena memang bukan ranah legislatif untuk mencampuri urusan "fit and proper test".

Setidaknya Komisi VI bisa memberikan rekomendasi apakah seorang calon bermasalah atau punya rekam jejak yang buruk. Publik juga bisa memberikan informasi apakah calon tertentu pernah melakukan tindakan kriminal, terlibat korupsi dan masalah lainnya.

Kementerian BUMN sebagai pembina dan pengawas perusahaan "platmerah" itu juga dapat mengumumkan pada periode tertentu BUMN-BUMN apa saja yang masa tugas direksinya segera habis, termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

(R017/E001)

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016