Ini harus ditanggulangi hingga tuntas, ini kejahatan serius"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan membuka posko pengaduan vaksin palsu yang ditujukan bagi para orangtua yang berada di 24 kabupaten/kota di Indonesia.

"Kami akan membuka posko pengaduan terkait vaksin palsu, posko akan dibuka di 24 kabupaten/kota di Indonesia,"kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada Antara di Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan, para orangtua bisa datang ke posko tersebut jika mencurigai anaknya mendapat vaksin palsu.

Posko vaksin palsu, kata dia, juga dibuat untuk mendata ke daerah-daerah di Indonesia, apakah ada anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu.

"Misalkan saja ada anak yang pernah mendapat vaksin polio namun ternyata tetap menderita penyakit tersebut, bisa saja kita curiga bahwa anak tersebut mendapat vaksin palsu, ini harus kita teliti," katanya.

Apalagi kasus vaksin palsu, kata dia, terjadi sejak beberapa tahun silam.

"Vaksin palsu menurut pemberitaan terjadi sejak tahun 2003, kami ingin mengumpulkan data dengan membuka posko di daerah-daerah," katanya.

Dengan mendapatkan data, tambah dia, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi kasus vaksin palsu di tanah air.

"Ini harus ditanggulangi hingga tuntas, ini kejahatan serius," katanya.

Sebelumnya dia juga mengatakan, kasus pemalsuan vaksin merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius dan harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah.

Arist menjelaskan, pemberian vaksin merupakan hak seluruh anak untuk kesehatan mereka.

Bila vaksin tersebut dipalsukan tentu saja dapat membahayakan kesehatan dan jiwa anak.

"Kami berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, ini sangat memprihatinkan dan mengancam kesehatan anak-anak kita," katanya.

Kasus kejahatan pada anak, kata dia, bukan hanya kasus kekerasan, pelecehan seksual dan lain sebagainya namun termasuk juga pemberian vaksin palsu yang dapat mengancam kesehatan seorang anak.

"Ini tindak pidana serius, pelakunya harus dihukum berat, pemerintah harus memperhatikan masalah ini secara penuh," katanya.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016