Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyurati Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur terkait vaksin palsu yang diterima para pasien rumah sakit tersebut.

"Sore ini, kita akan langsung surati pihak rumah sakit dan kemudian kita akan pertemukan korban dengan Kementerian Kesehatan," kata Ketua KPAI Asrosun Naim di Jakarta, Kamis.

KPAI mengatakan semua pihak harus memastikan keamanan anak-anak yang mendapat vaksin palsu.

Selain memediasi KPAI akan menelaah kejadian-kejadian akibat vaksin tersebut. "Masalah mediasi akan ditangani oleh Komisioner KPAI dokter Titik Haryati, dia akan berkonsentrasi pada jaminan dan kesehatan anak," kata dia.

Untuk masalah hukum, KPAI juga akan memberikan pendampingan hukum, walau pihak korban telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Asrorun Naim mengatakan masalah vaksin isu tidak berhenti pada aspek pemalsuan saja, tetapi hal tersebut terkati dengan tanggung jawab negara untuk menjamin hak hidup dan kelangsungan anak.

"Oleh sebab itu negara harus menjamin ketersediaan vaksin yang aman dan legal, baik produksi serta peredarannya," kata dia.

Orangtua korban vaksin palsu Rumah Sakit Harapan Bunda pada Kamis mendatangi Komisi Perlindungan Anak (KPAI) agar lembaga itu menjembatani para korban dengan pihak rumah sakit.

Dalam pertemuan itu, orang tua korban menyampaikan tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit, meski ada vaksin ulang mereka tetap khawatir tentang kesehatan anaknya.

(T.A074/B/A011/A011) 21-07-2016 20:53:37

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016