Ahmad dan Mujtahid baru memiliki 200 ribu KTP pendukung, jauh dari jumlah yang disyaratkan sebagai bukti dukungan warga untuk mengikuti pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan, yakni 532.213 KTP.
"Kami akan menyusun kembali KTP-KTP yang sudah dikumpulkan dari masyarakat. Sudah ada KTP, sudah 200 ribu," kata Ahmad Taufik di kantor KPU DKI Jakarta, Kamis.
Ahmad mengatakan sebanyak 200 ribu KTP itu dikumpulkan mulai hari pertama deklarasi pada 13 Maret 2016 hingga hari ini.
"Tadi ketemu orang ada yang kasih dua KTP, ada yang lewat WhatsApp," kata Ahmad, yang berharap KPU DKI bisa menerima berapa pun jumlah KTP pendukung yang didapat calon independen.
Mujtahid juga berharap KPU DKI memberikan kelonggaran waktu bagi para calon independen untuk mengumpulkan KTP hingga memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Istilahnya kami berharap time amnesty, kami berharap dikasih waktu karena banyak calon atau partai yang belum menentukan siapa calonnya," kata Mujtahid.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016