Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan DI, yang juga sekretaris jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sebagai tersangka dugaan korupsi dana soaialisasi Asian Games 2018.

"Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta Minggu.

Polisi menjerat DI dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi, DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" pada enam kota di Indonesia.

Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan DI melalui Ketua KOI guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/12).

Kerugian negara yang diakibatkan DI mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016