Bekasi (ANTARA News) - Pengusaha kontraktor asal Kota Bekasi, Jawa Barat menuding seorang oknum tenaga kerja kontrak di Dinas Bangunan dan Permukiman setempat terlibat dalam kasus jual-beli proyek infrastruktur 2016 bernilai miliaran rupiah.

"Oknum tersebut bernama Tofik Hidayat menjanjikan saya proyek infrastruktur dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 sebesar Rp1 miliar dengan syarat pemberian down payment (DP) Rp50 juta," kata korban seorang pengusaha kontraktor bernama Ramli di Bekasi, Senin.

Pengusaha tersebut mengaku terlibat dalam transaksi jual-beli proyek itu pada Juni 2016 dengan Topik.

Dia mengaku telah menyetorkan uang muka sebesar Rp50 juta untuk biaya pendaftaran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar CV yang dimilikinya bisa memenangkan tender.

"Dia meyakinkan saya akan menang lelang tender, komisinya 10 persen. Namun syaratnya saya DP dulu buat disetorkan ke Disbangkim, nanti didaftarkan ke LPSE," katanya.

Ramli mengaku tergiur dengan tawaran tersebut sehingga merelakan uang perusahaannya senilai Rp50 juta untuk disetorkan kepada Topik.

Namun hingga pemenang tender proyek tersebut sudah diumumkan di LPSE, kata dia, pihaknya dinyatakan tidak berhasil lolos, bahkan oknum tersebut menghilang dan sulit ditemui.

"Sampai akhir tahun 2016, Topik tidak memenuhi janjinya, sehingga saya menuntut uang DP yang diminta agar segera dikembalikan," katanya.

Dari hasil komunikasi terakhir dengan oknum Tofik, dia mengaku meminta waktu untuk memenangkan proyek tersebut pada anggaran 2017.

"Saat uang DP minta dikembalikan, dia malah bilang akan memenangkan CV saya pada proyek APBD 2017," katanya.

Ramli mengaku sempat mendatangi Tofik ke kantornya di Disbangkim Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, namun yang bersangkutan sudah lama tidak pernah masuk kantor.

Akhirnya korban mencoba mendatangi kediamanya di daerah Bekasi Timur, namun yang bersangkutan tidak pernah ada di rumah.

"Saya berencana akan melaporkan sikap Topik ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi supaya bisa menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan," katanya.

Kepala Dinas Bangunan dan Pemukiman Kota Bekasi Dadang Ginanjar membenarkan memiliki TKK atas nama Tofik.

Yang bersangkutan diketahui kerap kali melakukan penipuan kepada pengusaha dengan janji akan diberikan proyek dengan menjual nama kepala dinas untuk melancarkan aksinya.

"Saya sudah sering, mendengar dia melakukan hal itu. Kalau perlu korban-korban buat laporan aja ke kepolisian, biar kapok," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017