Kalau pengembang masih tetap `bandel`, akan kita cabut izinnya, tapi kalau bagus bisa kita lombakan hingga ke tingkat nasional."
Bekasi (ANTARA News) -  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengkritisi sikap pengembang properti yang menyalahi aturan rekomendasi izin membangun dari pihaknya.

"Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi perizinan, baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum. Karena ada laporan ketidaksesuaian antara rekomendasi dengan implementasinya," kata Rahmat di Bekasi, Kamis.

Rahmat mengkritisi sikap pengembang tersebut pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi pembangunan properti di Kecamatan Medansatria, yakni kawasan pergudangan Bitz di Kelurahan Kranji dan Perumahan Harapan Indah.

Dalam inspeksi itu, dirinya mendapati adanya ketidaksesuaian luasan lahan pembangunan kolam retensi yang direkomendasikan dirinya kepada masing-masing pengembang.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait, kedua pengembang wajib menyediakan kolam retensi minimal seluas 1.000 meter per segi, namun pada praktiknya luasan itu kurang.

"Kita tetap harus melakukan penegakan aturan yang dikaji dari aspek teknisnya, termasuk potensi banjir yang ada dampaknya ke masyarakat sekitar," katanya.

Sidak yang dilakukan ini, kata dia, merupakan bentuk kewajiban pemerintah terhadap penegakan aturan atas kesesuaian detail engineering desaign (DED) dengan aplikasi di lapangan.

"Perizinan diterbitkan pada saat tata ruang dan detailnya sudah ada, maka komitmennya harus terus dijaga sampai selesai," katanya.

Menurut Rahmat, pihaknya bersedia mencabut izin usaha pengembang tersebut bila peringatan itu tidak ditindaklanjuti.

"Kalau pengembang masih tetap bandel, akan kita cabut izinnya, tapi kalau bagus bisa kita lombakan hingga ke tingkat nasional," katanya.

Penegakan aturan itu juga bertujuan untuk meminimalisasi dampak konflik di tengah masyarakat atas keberadaan sebuah bangunan komersil.

"Namun jika ada masyarakat yang tidak setuju atau menolak apa yang telah diterbitkan oleh pemerintah, silakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga berkewajiban menjaga kondusifitas investasi di Kota Bekasi dengan memberikan jaminan hukum pada saat investor menanamkan uangnya di Kota Bekasi.

"Investor juga memerlukan jaminan hukum pada saat mereka menanamkan uangnya di sini (Bekasi). Diperlukan jaminan sehingga tidak berimplikasi negatif terhadap wajah Kota Bekasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017