Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri Brigjen Pol Baharudin Djafar mengatakan ada pelanggaran terhadap aturan yang dilakukan oleh anggota Polri terkait kewenangan penggunaan senjata.

"Dari kasus-kasus terakhir ini, banyak aturan baik disiplin maupun aturan umum yang dilanggar sehingga terjadi kasus," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia merinci aturan yang dilanggar itu berupa penggunaan senjata yang melebihi kewenangan yang diberikan, melakukan tindakan diskresi yang tidak tepat yang disebabkan oleh kurangnya latihan dan pengalaman di lapangan.

Tindakan diskresi adalah kemampuan menilai sebuah peristiwa dan kemudian mengambil opsi tindakan yang tepat dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat.

Menurut dia, tindakan diskresi ini merupakan kewenangan yang melekat pada seluruh anggota polisi di dunia termasuk anggota Polri.

Baharudin menilai bila Polri sudah cukup ketat dalam menerapkan persyaratan bagi anggota agar dapat memegang senjata, mulai dari tes psikologi dan tes rutin dan pelatihan rutin.

"Tiap enam bulan ada latihan rutin," katanya.

Dalam dua kasus salah tembak terbaru yakni kasus di Lubuklinggau, Sumsel dan kasus di Bengkulu, pihaknya masih melakukan investigasi untuk melihat kronologi terjadinya peristiwa tersebut secara komprehensif.

Sebelumnya anggota Sabhara Mapolres Lubuklinggau Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan kendaraan Honda City bernopol BG-1488-ON yang menewaskan dua orang bernama Surini dan Indrayani.

Brigadir K mengejar dan menembaki mobil tersebut karena merasa curiga lantaran pengemudi mobil menerobos razia kendaraan bermotor dan berupaya menabrak petugas.

Brigadir K menembak menggunakan senjata SS1 V2 buatan PT Pindad.

Tak lama berselang, pada Rabu (26/4) subuh, seorang polisi di Kota Bengkulu, berinisial BS salah menembak dan mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

Mulanya, BS keluar dari kamarnya. BS kemudian mendengar suara pintu dan kemudian berinisiatif mengambil senjata dan menembak ke arah korban. Ia tak melihat siapa korbannya karena rumahnya ketika itu keadaannya gelap.

Peluru mengenai ketiak kanan korban yang tak lain adalah anak pelaku, berinisial BA (14 tahun). BA akhirnya meninggal dunia. Sementara ayahnya menyerahkan senjata api miliknya ke Polda Bengkulu dan pergi. Polisi kini masih mencari pelaku.

(T.A064/R010)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017