Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Hasil penyidikan sejak Jumat (12/5) lalu, kita tetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni LR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan bahwa diduga keduanya menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan sehubungan pemindahan narapidana dari Blok C ke Blok A.

Untuk tersangka lain, lanjutnya, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutan (karutan). Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.

"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.

Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pemeriksaan masih terus berlanjut di gedung Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada. Kabid humas mengatakan belum diketahui apakah kedua tersangka langsung ditahan.


Baca juga: (Polisi akan gelar perkara pungli Rutan Pekanbaru)

Baca juga: (Polisi akan periksa belasan saksi pungli di rutan Pekanbaru)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017