Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan satu lagi tersangka lain dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Setelah dilakukan gelar perkara hari ini ditetapkan lagi seorang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk. Inisial T," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

T merupakan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk sebekum dirinya dicopot usai peristiwa kaburnya 448 tahanan pada Jumat (5/5) lalu. Yang bersangkutan diduga menerima pungli yang menjadi salah satu pemicu peristiwa kaburnya ratusan tahanan itu.

Sebelumnya dua pekan lalu baru ditetapkan hanya ada dua tersangka pungli Rutan Pekanbaru yakni RR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan.

Guntur mengatakan bahwa diduga keduanya ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan.

Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.

Untuk tersangka lain termasuk kepada mantan kepala rutannya, lanjutnya akan didalami lagi . Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.

"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.

Selain pungli para tersangka juga akan coba didalami apakah bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu jika kemudian didapati harta yang dikaburkan seolah-olah legal padahal asalnya dari hasil pungli.

(T.KR-BAA/E001)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017