Washington (ANTARA News) - Parlemen Amerika Serikat (AS) pada Selasa waktu setempat memutuskan akan menangguhkan bantuan kepada Otoritas Palestina jika mereka tidak berhenti membayar apa yang disebut sebagai jaminan martir kepada keluarga-keluarga Palestina yang anggotanya dihukum karena terlibat serangan teroris.

Parlemen AS dengan suara bulat meloloskan legislasi tersebut, yang akan ditandatangani oleh Presiden Donald Trump untuk menjadi undang-undang.

Peraturan perundangan itu menyorot kemarahan Kongres terhadap kelanjutan praktik Otoritas Palestina membayar kompensasi bagi kerabat pelaku serangan, dan bagi penyerang itu sendiri saat mereka berada di penjara.

Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyerukan penghentian pembayaran itu, yang totalnya sampai beberapa juta dolar AS (sekitar Rp94,7 miliar) setiap tahun.

Anggota parlemen dari partai Republik dan Demokrat sama-sama memperingatkan bahwa pembayaran itu memberikan insentif bagi aksi kekerasan, dan menjadi isu pelik dalam proses damai Timur Tengah.

"Otoritas Palestina harus dipaksa untuk memilih antara praktiknya dengan membayar gaji teroris dan menerima bantuan asing yang didanai oleh pembayar pajak Amerika," kata Ketua Parlemen Paul Ryan dalam sebuah pernyataan setelah pemungutan suara yang dikutip AFP.

Undang-undang yang disebut Taylor Force Act itu dinamai seperti veteran militer Amerika Serikat dan mahasiswa berusia 28 tahun yang tewas dalam serangan tahun 2016 saat mengunjungi Israel. Penyerangnya, seorang warga Palestina, dibunuh oleh polisi.

Keputusan parlemen itu dibuat pada titik waktu krusial. Trump memberitahu para pemimpin Arab pada Selasa bahwa dia kemungkinan akan memerintahkan pemindahan kedutaan besar Amerika Serikat di Israel ke Jerusalem dari Tel Aviv.

Pengumuman kebijakan itu bisa disampaikan Rabu, ketika Trump dijadwalkan menyampaikan pidato mengenai masalah itu.

Tindakan semacam itu bisa memicu protes luas dan gejolak, dan membahayakan upaya presiden untuk melaksanakan rencana upaya perdamaian Timur Tengah.

Menurut Departemen Luar Negeri, bantuan Amerika Serikat ke Tepi Barat dan Gaza ditetapkan sekitar 251 juta dolar AS pada 2018.(kn)

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017