Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar meminta polisi melakukan uji digital forensik video viral pelecehan oleh perawat.

Menurut PPNI, penahan terhadap perawat yang dituduh berdasarkan barang bukti yang belum diuji ahli digital forensik merupakan bentuk ketidakadilan.

"Polisi tetap harus memegang teguh praduga tidak bersalah, dan menerima laporan harus memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan dan sudah diuji dalam digital forensik, agar konflik konflik yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan adil," tulis PPNI dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

(Baca juga: Polisi tetapkan Jun tersangka pencabulan pasien National Hospital)

PPNI juga berpendapat potongan video 58 detik yang beredar viral dan membentuk opini pengakuan bersalah perawat itu belum tentu lengkap.

"Seharusnya dibuktikan dahulu oleh ahli digital forensik, tetapi video itu langsung dijadikan barang bukti di polisi," ujar PPNI.

Lebih jauh, PPNI melihat video viral tersebut telah menggiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di Rumah Sakit lainnya.

Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respons yang membuat tergangunya Patient Safety.

Padahal, menurut PPNI, Rumah Sakit adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan Undang Undang No 36  tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi.

Video viral tersebut beredar pada 25 Januari 2018 dengan pengambilan gambar di Rumah Sakit oleh keluarga pasien dan diunggah oleh pasien di akun Instagram.

Video tersebut berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang dituduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada 23 Januari 2018.

Baca juga: Viral, pasien dibius alami pelecehan seksual oleh perawat

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018