Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan institusinya tidak akan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus KPK.

"Saya pastikan kerja Pansus Angket KPK selesai dan akan dilaporkan pada tanggal 14 Februari," kata Bambang di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia berharap jangan sampai DPR dan KPK diadu-adu pascakeluarnya Putusan MK tersebut, karena hubungan kedua institusi tersebut harus tetap harmonis.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan dirinya memiliki tugas untuk memperbaiki hubungan DPR dengan KPK agar suasana kondusif dan adem.

"Suasana nasional harus kondisif karena kita akan menghadapi agenda politik nasional seperti Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019," ujarnya.

Bambang juga menegaskan bahwa Putusan MK itu tidak akan mengubah rekomendasi akhir Pansus Angket KPK yang telah disusun dan akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerjanya meski Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK.

"Kami tidak memperpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus angket objek dari pengawasan DPR," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan Pansus juga tidak akan memanggil kembali KPK untuk mengkonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kinerja lembaga itu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2).

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah berpendapat bahwa meskipun tergolong lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

Dengan demikian, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik, jelas Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Kendati demikian empat hakim konstitusi yaitu; Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dari lima hakim konstitusi lainnya.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 diakukan oleh sejumlah pegawai KPK.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018