Kulon Progo, (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menutup Jalan Daendels di wilayah Temon karena masuk dalam lahan New Yogyakarta International Airport, mulai 6 Maret 2018.

Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo Nugroho di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dengan rencana penutupan Jalan Daendels yang masuk Jalur Lintas Selatan di Kecamatan Temon.

"Dalam rangka pembangunan Bandara NYIA, mulai 6 Maret 2018, jalur Jalan Daendels mula dari Dukuh Glagah di sisi timur akan ditutup dengan portal, sedangkan dari sisi barat ditutup mulai perempatan Glaheng, tepatnya di depan MIN Sindutan," kata dia.

Ia mengatakan penutupan Jalan Daendels ditindaklanjuti dengan pengaliihan arus lalu lintas kendaraan berat, bus, dan truk bermuatan yang seringkali melewati jalan itu.

Berbagai kendaraan itu dialihkan melalui jalur jalan provinsi Galur-Nagung, terutama bagi kendaraan dari arah timur yang menuju Purworejo ke barat.

Dari arah barat, pengguna Jalan Daendels dari arah Purworejo dialihkan dari perempatan Pasar Glaheng Jangkaran ke arah kiri menuju jalan nasional di Pertigaan Pangkalan Congot.

"Kendaraan berat, bus dan truk bermuatan yang akan menuju arah Purworejo ke barat dialihkan dari traffict light Brosot menuju arah pertigaan Toyan melalui perempatan Nagung," katanya.

Pemasangan rambu lalu lintas dari arah timur diawali dengan pemasangan RPPJ dikombinasi dengan lampu peringatan dengan jarak 500 meter, 200 meter, dan 50 meter menuju traffic light Brosot. Rambu tersebut dipasang secepatnya pada H-1 sebelum 6 Maret 2018.

Pemasangan rambu lalu lintas dari arah barat diawali dengan pemasangan RPPJ dikombinasi dengan lampu peringatan dengan jarak 500 meter, 200 meter, dan 50 meter menuju Pertigaan Pasar Glaheng dan dibelokkan ke arah utara melalui pertigaan pangkalan Congot masuk ke jalan nasional.

"Dalam rangka mendukung pengalihan arus, pihak PT Angkasa Pura I dan PT PP Tbk akan meminta bantuan penjagaan di traffic light Brosot, Pertigaan Glagah dan Pertigaan Glaheng kepada polres dan Dinas Perhubungan selama 15 hari," katanya.

Selain itu, lanjut Nugroho, pihak AP I segera mengurus izin pengalihan arus lalu lintas ke Polda DIY dan melakukan sosialisasi melalui media massa, maupun sosialisasi melalui surat pemberitahuan kepada pihak kecamatan dan desa terdampak penutupan Jalan Daendels.

"Pelaksanaan pengalihan arus lalu lintas, kami pelaksana harus menyiapkan petugas untuk melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas dan tidak diperbolehkan meminta uang kepada pengguna jalan. Apabila di kemudian hari hal tersebut terjadi, pihak Polri/Polres akan melakukan penindakan," katanya.

Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai mengatakan pelaksanaan penutupan Jalan Daendels dan pengalihan lalu lintas ke jalan nasional tersebut akan dipublikasikan dan disosialisasikan.

"Juga akan koordinasi dengan Ditlantas Polda maupun Dishub kabupaten serta provinsi terkait peralihan arus nanti," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018