Tangerang (ANTARA News) - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang terkait operasi penangkapan kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun Antara, ruangan yang sudah dipasangi garis KPK tersebut milik Panitera Pengganti bernama Tuti Atikah dan Hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang M. Irfan di Tangerang pada Selasa mengatakan kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis KPK setelah penangkapan kemarin, namun belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat keduanya.

"Untuk kasusnya belum tahu. Masih menunggu keterangan resmi juga dari KPK. Jadi tak bisa memberikan keterangan lebih lagi," katanya.

Namun dia mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Tangerang mengagetkan.

Pada Senin (12/3), aparat KPK mengamankan tujuh orang di Pengadilan Negeri Tangerang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketujuh orang tersebut meliputi hakim, panitera, penasihat hukum, dan pihak swasta.

Baca juga: KPK OTT pejabat PN Tangerang

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018