Kudus, Jawa Tengah (ANTARA News) - Sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik maupun media daring bersama Polisi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, mendeklarasikan antiberita bohong dan mendukung langkah kepolisian menindak pelaku penyebar berita bohong.

Deklarasi antiberita bohong itu digelar di rumah makan Garuda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kudus, yang dihadiri Kepala Polres Kudus, AKBP Agusman Gurning, bersama jajarannya serta puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Kudus.

Gurning menegaskan, mendekati pelaksanaan Pilkada serentak 2018, jajarannya akan bertindak tegas, termasuk tentang penanganan penyebaran berita bohong.

"Jika sebelumnya memberikan kesempatan kepada Panwaslu setempat untuk melakukan penyelesaian status seseorang yang diduga ada yang tidak benar, maka memasuki bulan keempat hingga bulan berikutnya kami akan bertindak tegas," ujarnya.


Menjelang Pilkada Kudus maupun Jawa Tengah pada 27 Juni 2018 masyarakat diminta ikut menjaga kondusivitas.

Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada kepolisian ketika dijumpai ada berita bohong dan berpotensi membuat situasi wilayah di Kudus menjadi kurang kondusif.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018