Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 42 saksi terkait kasus korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.

"Dalam perkara suap hingga penyidik dapat mengembangkan perkara pada dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU sekurangnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sebanyak 42 saksi itu terdiri dari Direktur RSUD Damanhuri Barabai Hulu Sungai Tengah dan PNS pada Pemkab Hulu Sungai Tengah dengan unit kerja di RSUD Damanhuri.

Selanjutnya, Ketua Pokja pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017, anggota pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017, dan Direktur sejumlah perusahaan terkait.

KPK baru saja mengumumkan Abdul Latif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (16/3).

Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk kutipan proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Diduga Abdul Latif menerima kutipan dari proyek-proyek di sejumlah Dinas dengan kisaran 7,5 sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latig setidak-tidaknya Rp23 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya.

Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah resmi tersangka

Baca juga: Mobil mewah dan moge Bupati Hulu Sungai Tengah dibawa ke Jakarta

Baca juga: KPK geledah empat lokasi untuk kasus korupsi RSUD Damanhuri

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018