Kuta, Bali (ANTARA News) - Daniel Dengi Kaka (32) dan Agustinus Dara (32), dua pelaku penganiayaan terhadap empat korban warga Sumba Barat, NTB, hingga babak belur berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Motif kedua pelaku memukul korban yakni Fran Gono (37), Abertus Adi (36), Lukas Jamak (18) dan Melkianus Malo (32) karena terjadi salah paham saat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah antara pelaku dan korban, yang diduga pelaku dan korban terlebih dahulu mengkomsumsi minuman beralkohol," kata Kapolsek Kuta Selatan, Badung, Kompol I Nengah Patrem di Kuta, Rabu.

Kedua pelaku penganiayaan tersebut, kata Patrem, berhasil ditangkap di Bedeng Jalan Tukad Pungut Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Badung, Pukul 10.00 WITA.

Aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada 19 Maret 2018. Pelapor Melkianus Malolende menyampaikan kepada polisi ada kasus penganiayaan berat.

Keempat korban dianiaya korban degan mengunakan kayu usuk sehingga mengakibatkan keempat korban mengalami luka cukup serius seperti mulut dan hidung mengeluarkan darah, wajah memar, kepala benjol, serta luka pada pelipis wajah.

Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyidikan. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke salah satu toko bangunan di Gelogor Carik selanjutnya dilakukan pengejaran, namun pelaku tidak ditemukan. Polisi mendapat info keduanya melarikan diri ke daerah Mengwi, Kabupaten Badung.

Namun, akhirnya keduanya berhasil ditangkap 20 Maret 2018, Pukul 09.30 WITA, di Bedeng di Jalan Tukad Pungut, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penganiayaan bayi di Karawang

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018