Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Garut sedang menyelidiki aliran retribusi wisata ilegal Curug Teko di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai bagian proses penyelidikan terkait tewasnya dua wisawatan dan dua pemandu di lokasi wisata air terjun itu.

"Di sana itu ada beberapa oknum yang mengambil retribusi Rp10 ribu masuk ke lokasi, dan Rp30 ribu untuk `guide` (pemandu wisata)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, kepolisian sudah memasang garis polisi sekitar lokasi masuk kawasan wisata Curug Teko agar tidak ada lagi warga maupun wisatawan masuk ke tempat berbahaya itu.

Pemasangan garis polisi itu, kata dia, untuk kepentingan penyelidikan yang akan berlaku sampai proses hukum kasus wisatawan tewas selesai.

Ia menyampaikan, hasil penyelidikan sementara kawasan tersebut memang dilarang oleh warga untuk dikunjungi wisatawan, tetapi oleh oknum tertentu dimanfaatkan untuk kepentingan keuntungan materi.

Kepolisian, lanjut dia, tentu akan memeriksa pihak terkait termasuk instansi pemerintah daerah, juga Perhutani Garut yang memiliki kewenangan dalam mengelola kawasan hutan tersebut.

"Apakah ada kaitannya dengan instansi, kalau ada akan kita periksa," katanya.

"Boleh datang ke sana (Curug Teko) tapi tidak boleh mendekat karena berbahaya, cukup dari kejauhan saja," katanya mengimbau.

Sebelumnya, dua wisatawan lokal dan dua pemandu wisata ditemukan tewas setelah terbawa arus sungai di kawasan Curug Teko, Desa Sirnajaya, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin (19/3).

Baca juga: Pengelola wisata Curug Teko diperiksa terkait wisatawan tewas

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018