Medan (ANTARA News) - Perwira polisi Kompol Fah (41), pelaku penembakan terhadap adik iparnya Jumingan warga Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, diancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, yang didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, dalam pemaparannya di Mapolda, Kamis.

Ancaman hukuman yang cukup berat terhadap Kompol Fah, menurut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUH Pidana.

"Pelaku penembakan tersebut, bertugas sebagai sekretaris pribadi (sespri) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bukan di wilayah hukum Polda Sumut," ujar Irjen Pol Paulus.

Ia menyebutkan, pelaku Kompol Fah memang sebelumnya pernah bertugas di Polrestabes Medan.

Kompol Fah, merupakan lulusan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2003, dan memiliki jejak karir yang cukup bagus.

"Namun, akibat perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Jumingan, akhirnya tersandung hukum dan perwira Polri itu, harus mempertanggung jawabkan secara hukum," kata jenderal bintang dua itu.

Kapolda menjelaskan, penyidik Polda Sumut, terus memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk ibu dan istri pelaku, serta istri korban, untuk mengetahui motifnya "menghabisi" Jumingan.

Kasus tersebut, terus didalami oleh penyidik dan sampai saat ini Polda Sumut belum dapat mengetahui motif penembakan itu.

"Mudahan-mudahan, dalam waktu dekat ini dapat terungkap motif perwira Polri itu, menembak korban Jumingan yang juga merupakan adik dari istri pelaku," kata Kapolda Sumut itu.

Peristiwa penembakan terhadap korban Jumingan terjadi Rabu (4/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Korban penembakan polisi di Medan, terkena enam tembakan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018