Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau semua pihak yang hendak memperingati Hari Buruh pada Selasa 1 Mei 2018 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pilkada maupun pilpres.

"Aksi peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh," tulis Bawaslu melalui siaran persnya di Jakarta, Senin.

Bawaslu memuji semua upaya dan aktivitas demokrasi untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk juga aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun. Sebab, kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi UUD 1945.

Meski demikian, Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam jalur peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu.

Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan Hari Buruh dari kegiatan kampanye pemilihan maupun pemilu.

"Oleh karena itu, diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu. Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran," jelas Bawaslu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum.

Kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, Bawaslu menegaskan hal itu jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

Selain itu, UU Pemilu juga melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

"Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu," tulis Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu ingatkan larangan kampanye di tempat ibadah, sekolah

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018