Pekanbaru (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Meranti, Provinsi Riau menangkap tiga oknum personel satuan polisi pamong praja setempat saat sedang pesta Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan.

"Dari tangan tiga tersangka kami menyita dua paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram dan empat buah kaca pirek serta alat hisap bong," kata Kapolres Meranti AKBP Laode Proyek di Pekanbaru, Kamis.

Dia menjelaskan dua dari tiga tersangka yang dibekuk itu merupakan pegawai negeri sipil, sementara seorang lainnya berstatus sebagai tenaga honorer. Seluruhnya dibekuk di sebuah rumah di Jalan Perumbi, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua tersangka berstatus sebagai PNS yang diamankan itu masing-masing adalah, KH alias Ucok (39) dan MZ (44), warga setempat. Sementara Hd (28) alias Hendri merupakan tenaga honorer.

Pengungkapan tersebut, lanjutnya, berawal saat jajaran Polres Meranti mendapat informasi akan adanya aksi pesta narkoba di sebuah rumah, yang sejatinya terus dicurigai masyarakat.

Memperoleh informasi tersebut, Polisi lantas melakukan penyelidikan dan benar saja ditemukan tiga tersangka diatas yang sedang dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat terpengaruh barang haram itu.

"Dari pengungkapan itu kami menetapkan beberapa orang lainnya sebagai buronan yang merupakan pemasok sabu-sabu tersebut ke mereka," tuturnya.

Lebih jauh, La Ode mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018