Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat di daerah setempat tetap tenang meski status Gunung Merapi telah dinaikkan dari normal menjadi waspada.

"Tapi kan (aktivitas) lavanya tetap normal, masyarakat tenang sajalah," kata Sultan di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Menurut Sultan, penaikan status normal (level I) ke waspada (level II) oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta untuk mengantisipasi abu vulkanik yang muncul karena letusan freatik yang berkali-kali terjadi. Adapun dari aspek aktivitas lava, menurut Sultan, Gunung Merapi hingga kini masih normal.

"Kan tetap lavanya tidak keluar berarti keadaan Gunung Merapi normal. Biarpun waspada `kan hanya karena debu-debu saja, makin tinggi makin jauh jatuhnya," kata dia.

Meski demikian, Sultan mengatakan bagi masyarakat di lereng Gunung Merapi yang tetap ingin mengungsi, Pemda DIY serta pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan.

"Lha perkara tidak yakin lalu mengungsi tidak apa-apa `wong` juga kita fasilitasi," kata Sultan.

Raja Keraton Ngayogyakarta ini juga berharap para pelajar di kawasan lereng Gunung Merapi tetap masuk sekolah. Masyarakat juga tetap beraktivitas seperti biasa meski tetap menggunakan masker.

Pemda DIY, menurut Sultan, siap mengucurkan dana kebencanaan apabila dana kebencanaan yang ada di Kabupaten Sleman belum memadai. "Kabupaten punya dana, tetapi kalau kekurangan ya nanti kita bantu," kata dia.

Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan letusan freatik beruntun disertai aktivitas kegempaan membuat Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi di Pusat Vulkakonologi dan Mitigasi Bencana Geologi menaikkan status Gunung Merapi dari Normal (level I) menjadi Waspada (level II) sejak Senin (21/5) pukul 23.00 WIB.

Dengan kenaikan status Waspada, area dalam radius tiga km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalam radius tiga km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang, kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana.

Lokasi Gunung Merapi


 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018