Jakarta (ANTARA News) - Partai Gerindra sangat mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket terkait pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.

“Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap yang tepat dengan melakukan boikot atas pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang cacat hukum,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Senin (18/6), Perwira Tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan SH MM MH resmi dilantikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

“Nah, kini giliran Fraksi Partai Gerindra di DPR RI untuk memberikan sikap yang juga tegas. Kami bukan hanya akan ikut mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Gubernur, namun akan jadi salah satu inisiator Pansus tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, semua pihak pada dasarnya memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut memang keliru, menabrak undang-undang, dan tak sesuai dengan tuntutan Reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri.

Menurut Fadli, pengangkatan Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil.

Sesudah namanya ditarik oleh Menko Polhukam, ia kemudian segera dimutasi ke Lemhanas, dijadikan Sekretaris Utama. Ia diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk merepetisi model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016, yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam.

 “Seperti yang dulu pernah saya sampaikan, meskipun memang pernah ada presedennya, penunjukkan anggota Polri aktif sebagai gubernur cukup jelas melanggar undang-undang,” katanya.

Menurut Fadli, ada tiga undang-undang yang terlanggar. Pertama, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, UU jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Begitu juga dalam ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kedua, UU No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. Ia mengatakan, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut, katanya.

 Ketiga, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan inipun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat saja. “Sementara, Gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah,” jelas Fadli Zon.

Selain itu, , Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan UU ASN, pada Pasal 157 ayat (1) menegaskan jikapun ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi Pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif. 

Menurut Fadli, pangkal masalahnya adalah Permendagri No. 1/2018, yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

Ia mengatakan, tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi. “Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi hal ini. Jangan sampai kesalahan masa lalu itu malah dilembagakan seolah-olah kebijakan yang benar,” kata Fadli yang juga Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, tidak melanggar undang-undang.
 

Baca juga: Golkar tolak hak angket Pj Gubernur Jabar

Baca juga: F-Demokrat dorong hak angket Pj Gubernur Jabar

Baca juga: Mendagri: pelantikan Iriawan tak langgar undang-undang

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018