... tidak akan segan-segan untuk meminta kepada penyidik, jangan hanya pada nakhoda, tapi juga pada sistemnya...
Simalungun, Sumatera Utara (ANTARA News) - Polisi akan menggelar penyelidikan untuk menentukan kemungkinan  unsur pidana dalam kecelakaan hingga KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba yang menimbulkan korban jiwa.

Operasi SAR gabungan korban KM Sinar Bangun dikoordinasikan Badan SAR Nasional, yang dipimpin Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Madya TNI M Syaugi.

Usai rapat koordinasi penanggulangan di posko terpadu di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan, jika sudah menemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka.

Proses hukum itu dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. "Ini pelajaran penting," katanya.

Dari penyelidikan awal, ujar Karnavian, pihaknya menemukan ada indikasi kelalaian yang menyebabkan munculnya peristiwa itu. 

Setelah kejadian, publik mengetahui bahwa kapal penyeberangan itu berlayar tanpa ada manifes pengikut, padahal ini salah satu dokumen pokok dalam aturan keselamatan-keamanan pelayaran. Ada otoritas pemerintahan yang mengatur, berwenang, dan bertanggung jawab soal kelaikan pelayaran dan kelengkapan administrasi pelayaran.

Indikasi itu dapat memunculkan potensi pelanggaran terhadap pasal 360 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Jika sengaja, pasal 338 KUHP, bisa juga, namun lebih banyak fakor kelalaian," katanya.

Faktor kelalaian lebih menonjol karena faktor cuaca buruk yang menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam. Pada waktu kejadian, diperkirakan kecepatan angin sekitar enam knot, dengan tinggi gelombang sekitar 1,5 meter.

Karena menurut keterangan nakhoda KM Sinar Bangun yang diperiksa, pengelola kapal sudah sering membawa penumpang melebihi kapasitas.

Kapal KM Sinar Bangun yang memiliki tonase 17 ton biasanya mampu menampung 60 orang, namun kadang-kadang membawa hingga 150 orang.

"Selama ini tidak masalah, begitu ada angin, bermasalah, sehingga penyelidikan dimulai dari unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Karnavian.

Mengenai kemungkinan tersangka, dia menyebutkan, pihak pertama dimungkinkan dalam status itu adalah nakhoda yang membawa kelebihan muatan.

Apalagi dengan operasional membawa penumpang, tidak ada manifes, termasuk tidak ada rompi pelampung sesuai regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. "Nakhoda yang katanya pemilik kapal bisa menjadi tersangka," kata dia.

Kemudian, pemeriksaan selanjutnya dengan cara mempelajari sistemnya untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam memgeluarkan izin dan mengawasi operasionalisasinya.

Sesuai ketentuan, kapal berbobot mati di bawah lima ton, izin dan pengawasannya dinas perhubungan kabupaten, kapal lima-300 ton dari dinas perhubungan provinsi, sedangkan lebih dari 300 ton merupakan kewenangan pusat.

Sedangkan mengenai operasionalisasi pemberangkatan dari pelabuhan ke pelabuhan, menjadi kewenangan dan tanggung syahbandar dinas perhubungan kabupaten.

"Saya tidak akan segan-segan untuk meminta kepada penyidik, jangan hanya pada nakhoda, tapi juga pada sistemnya," kata Karnavian yang lama berdinas di lingkungan reserse itu.

Dugaan sementara, selain nakhoda, juga perlu diminta keterangan pejabat-pejabat dinas perhubungan, baik kabupaten maupun provinsi.

Menurut catatan, KM Sinar Bangun yang mengangkut seratusan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 19 korban selamat dan tiga korban tewas.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018