Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengharapkan polemik seputar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif bisa segera diselesaikan.

Ahmad Riza Patria dalam rilis, Selasa, menyarankan kepada KPU dan Bawaslu agar dapat melakukan langkah seperti "roadshow" dalam rangka untuk meminta partai politik tidak mencalonkan caleg yang pernah terlibat atau menjadi narapidana kasus korupsi.

Saran tersebut diajukan oleh politisi Gerindra tersebut dengan asumsi KPU tetap memakai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisi II berpendapat, Peraturan KPU haruslah sejalan dengan UU Pemilu sehingga PKPU tidak boleh melebihi ketentuan di atasnya yaitu UU Pemilu.

Riza memaparkan bahwa Pimpinan DPR telah mempercayai Komisi II untuk segera menyelesaikan polemik tersebut.

"Nanti kita rapatkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan hadir sebuah solusi yang baik, tidak menyulitkan semua pihak," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU tersebut, KPU menambahkan pelarangan mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang melarang eks narapidana tindak pidana korupsi mengikuti pemilihan calon anggota legislatif.

"Coba kamu tanyakan ke Mmenteri Hukum dan HAM, karena KPU pun saya rasa memiliki atau diberikan kewenangan membuat peraturan. Nah peraturan yang dibuat itu sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan," katanya di Jakarta, Selasa.

Sebaliknya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Menurut Presiden yang dirilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.

Meski demikian, ia mengatakan apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: PBB setuju larangan caleg terlibat kasus hukum

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018