Jakarta  (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

"Zudan Arif Fakrulloh dari Kemendagri juga dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sedianya, KPK pada Senin memanggil Zudan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Namun, telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," ucap Febri.

Selain Zudan, KPK pada Senin juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari antara lain mantan anggota DPR 2009-2014 dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramian, Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Staf PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Achmad Purwanto, dan Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018