Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menjadwalkan sejumlah pemeriksaan termasuk mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati untuk penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Wa Ode diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dalam dua kasus terkait KTP-el.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode Nurhayati, mantan anggota DPR RI dan anggota Badan Anggaran DPR RI sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Wa Ode, yang merupakan mantan terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tersebut, tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekira pukul 10.50 WIB.

Selain Wa Ode, KPK jua memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari masing-masing staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Rina Wahyuni dan mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada bulan September 2010 s.d. Oktober 2016 Wisnu Wibowo.

Baca juga: KPK panggil Dirjen Dukcapil Zudan Arif

Baca juga: Chairuman Harahap irit bicara usai diperiksa KPK


Selanjutnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing DTM Abul Hasan Maturidi (DTM), Richard Eddy Marsaut (REN), dan Syafrida Fitrie (SFE) selaku tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Tiga tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

KPK total telah menahan sembilan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta empat anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan tiga tersangka suap DPRD Sumut

Baca juga: Satu lagi anggota DPRD Sumut ditahan KPK


Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk penyidikan tindak pidana korupsi suap  pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh pada tahun anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, pada hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Ditkrimsus Polda Aceh," kata Febri.

Unsur saksi yang dipanggil itu berlatar belakang pejabat, PNS Pemprov Aceh, pegawai unit layanan pengadaan (ULP), dan pegawai bank.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK terus mendalami informasi terkait dengan aliran dana dan komunikasi yang terjadi terkait dengan kasus suap tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, antara lain, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T. Syaiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Baca juga: KPK amankan dokumen kasus suap terkait dana otsus Aceh

Baca juga: KPK geledah kantor Dinas PUPR dan Dispora Aceh

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018