(Antara) - Wisuda termuda biasanya dilakukan pada anak-anak yang telah lulus menempuh pendidikan taman kanak-kanak. Tapi kali ini di Indonesia khususnya di Provinsi Gorontalo sendiri,  bayi dua tahun sudah bisa diwisuda. Nah, kira-kira apa syaratnya? Berikut ini liputannya.